Senin, 13 Maret 2017

PKn Keputusan Bersama

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam menghadapi segala permasalahan dalam kehidupan, tentunya diperlukan suatu pengambilan keputusan secara bijak yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya saja, pengambilan keputusan oleh  suatu organisasi atau lembaga, harus mempertimbangkan segala aspek yang dirasa menguntungkan dan tidak memberatkan pihak lain sehingga semua pihak dapat melaksanakan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Akan tetapi, terkadang dalam memutuskan suatu hal masih saja terdapat rasa emosional, rasa mementingkan kepentingan pribadi, dan ingin menang sendiri. Hal ini akan berdampak buruk pada kegiatan yang akan datang

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Apa hakikat keputusan bersama ?
2.    Bagaimana cara-cara dalam mengambil keputusan?
3.    Bagaimana pelaksanaan keputusan bersama?
C.     Tujuan Pembahsan Masalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.    Mengetahui hakikat keputusan bersama
2.    Mengetahui cara-cara dalam mengambil keputusan
3.    Mengetahui pelaksanaan keputusan bersama
D.    Batasan Masalah
     Makalah ini hanya membahas mengenai hakikat keputusan bersama, macam-macam keputusan bersama,cara-cara dalam mengambil keputusan, dan pelaksanaan keputusan bersama.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakikat Keputusan Bersama
     Keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Siapa pun yang terikat dan terkait dengan hasil keputusan harus menaatinya.[1]
     Terdapat dua macam keputusan, yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan pribadi adalah keputusan yang dilakukan perorangan. Keputusan dalam kegiatan setelah bangun tidur, keputusan memilih makanan, keputusan ketika belajar. Semua itu merupakan hak individu, dan setiap orang mempunyai keputusan yang berbeda-beda[2]. Sedangkan keputusan bersama adalah suatu keputusan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga yang sudah ditetapkan  berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh anggota atau seluruh peserta rapat, dan keputusan bersama harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab.  Oleh karena itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilakukan oleh semua anggota tanpa terkecuali dan membedaka-bedakan. Dalam mengambil keputusan tidak boleh memaksakan kehendak.
Hasil dari  keputusan yang diambil  juga tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama haruslah memunculkan rasa keadilan dan semua anggota memiliki kedudukan yang sama. Dalam pengambilan keputusan, kita harus mendasarkan beberapa nilai penting, diantaranya adalah :
1.      Nilai kebersamaan,  dalam pengambilan keputusan kita melakukannya dengan bersama-sama, dengan tujuan yang sama, demi kebaikan bersama. Walaupun setiap anggota berasal dari latar yang berbeda, tetapi harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengenyampingkan kepentingan pribadi.
2.      Nilai kebebasan mengemukakan pendapat, bebas disini ialah tidak mendapat paksaan dari orang lain, semua anggota berhak mengutarakan pendapatnya. Tetapi harus berpendapat secara logis dan tidak asal mengemukakan pendapat yang hanya akan menimbukan perpecahan, sesuai dengan norma dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
3.      Nilai menghargai pendapat orang lain, setiap orang yang akan membuat keputusan bersama haruslah menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak setuju dengan pendapat yang sedang dikemukakan, peserta lain boleh menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan dan tidak  mengandung emosi karena hanya akan menimbulkan permasalahan.
4.      Nilai jiwa besar dan lapang dada, yaitu melaksanakan hasil keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab
5.      Nilai persamaan hak, yaitu seluruh anggota mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberi kebebasan untuk mengungkapkan ide tau gagasan[3].

B.     Cara-cara dalam Mengambil Keputusan
     Pengambilan keputusan bersama dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu antara lain :
1.      Musyawarah untuk Mufakat
                        Suatu keputusan bersama dapat dihasilkan melalui musyawarah. Musyawarah berasal dari kata ‘syawara’ yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.[4]
Jadi yang dimaksud musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Dalam sebuah musyawarah semua anggotanya berhak menyampaikan pendapat. Setiap anggota pasti memiliki pendapat yang berbeda. Pendapat-pendapat tersebut kemudian ditampung dan dibicarakan bersama. Masing-masing pendapat akan dipertimbangkan kelemahan dan kelebihannya. Perbedaan pendapat dalam musyawarah tidak boleh membuat perpecahan di antara para anggotanya.
                        Apabila semua anggota musyawarah telah menerima sebuah pendapat atau telah menyetujui sebuah pendapat, maka dinyatakan telah mencapai kata mufakat. Mufakat adalah persetujuan bulat. Keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat dapat memuaskan semua pihak. Selain itu tidak akan menimbulkan persoalan, karena semua anggota telah menyetujui secara bulat.
                        Dalam melaksanakan musyawarah terdapat beberapa prinsip didalamnya, yaitu antara lain :
a.       Musyawarah dilandasi akal sehat dan pikiran jernih yang sesuai dengan hati yang luhur.
b.      Musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong royong
c.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
d.      Menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah.
e.       Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi iktikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
f.       Keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa , menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
                        Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai kata mufakat dalam musyawarah setidaknya harus menerapkan prinsip-prisip diatas. Namun dalam melaksanakan musyawarah akan sulit mencapai kata mufakat apabila :
a.    Peserta musyawarah hanya mementingkan diri sendiri atau golongannya.
b.    Peserta musyawarah tidak menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
c.    Peserta musyawarah berlaku tidak sopan dan bertutur kata tidak baik
d.   Peserta musyawarah memaksakan kehendaknya.
e.    Peserta musyawarah tidak mau menghargai pendapat orang lain.
2.      Suara Terbanyak (votting)
                        Pengambilan keputusan bersama dilakukan berdasarkan suara terbanyak apabila tidak tercapai kata mufakat. Pengambilan keputusan dengan cara ini disebut voting. Dengan voting, pendapat yang memperoleh suara terbanyak dari anggotanya, maka itulah keputusan yang akan diambil.[5]
3.      Lobbying
            Menurut Maschab yang dikutip di blog Universitas Narotama, lobbying adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menarik atau memperoleh dukungan pihak lain. Pandangan ini mengetengahkan ada dua pihak atau lebih yang berkepentingan atau yang terkait pada suatu obyek, tetapi kedudukan mereka tidak sama. Dalam arti ada satu pihak yang merasa paling berkepentingan atau atau paling membutuhkan, sehingga kemudian melakukan upaya yang lebih dari yang lain untuk memcapai sasran atau obyek yang diinginkan.[6]
4.      Aklamasi
                        Aklamasi  adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. pernyataan setuju ini dilakukan untuk menghasilkan keputusan bersama.  Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota. [7]

C.     Pelaksanaan Keputusan Bersama
     Dalam pelaksanaannya keputusan bersama dapat ditemukan atau diterapkan kehidupan sehari-hari dilingkungan sekitar misalnya dikeluarga, sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
1.    Pelaksanaan keputusan bersama di lingkungan keluarga
                        Didalam keluarga pelaksanaan keputusan bersama misalnya menentukan tata tertib dalam keluarga.
2.    Pelaksanaan keputusan bersama di lingkungan sekolah

3.    Pelaksanaan keputusan bersama di lingkungan masyarakat































BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.    Keputusan bersama adalah suatu keputusan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga yang sudah ditetapkan  berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan pembahasan yang matang
2.    Terdapat beberapa cara dalam melakuakn keputusan bersama yaitu :
a.    Musyawarah untuk mufakat
Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, kata mufakat akan tercapi apabila semua anggota musyawarah telah menerima sebuah pendapat atau telah menyetujui sebuah pendapat.
b.    Votting
        Votting adalah pengambilan keputusan berdasarkan dari suara terbanyak.
c.    Lobbying  
        Lobbying adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menarik atau memperoleh dukungan pihak lain.
d.   Aklamasi
        Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok.
B.     Saran




























DAFTAR RUJUKAN
Sutedjo, Alex Muryadi, Supriati. 2009. Terampil dan Cerdas Belajar Pendidikan   Kewarganegaraan: Untuk SD/MI kelas V. (Jakarta : Pusat Perbukuan,   Departemen Pendidikan Nasional)
            (diposting oleh) Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Musyawarah Mufakat”  dalam  http://Musyawarah Mufakat - BahasaKita.htm, diakses 16 Maret 2016
           



                [1] Sutedjo, Alex Muryadi, Supriati,  Terampil dan Cerdas Belajar Pendidikan Kewarganegaraan: Untuk SD/MI kelas V, (Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009),  hal. 79
[2] (diposting oleh)  Tsaniyah, “Keputusan Bersama” dalam https://ts4n1y4h.wordpress.com/2010/11/16/pkn-sd-kelas-v-keputusan-bersama/ diakses pada 30 Maret 2016
[3] (diposting oleh) Ulie Pinoppy, “Keputusan Bersama” dalam http://ulie-pinoppy.blogspot.com/2010/05/keputusan-bersama.html?m1 diakses pada 29 Maret 2016
                [4] (diposting oleh) Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Musyawarah Mufakat”  dalam  http://Musyawarah Mufakat - BahasaKita.htm, diakses 16 Maret 2016
                [5] Sutedjo, Alex Muryadi, Supriati,  Terampil dan Cerdas Belajar Pendidikan Kewarganegaraan,...hal. 81
                [6] Universitas Narotama, “Istilah dan Pengertian Lobbying” , dalam http://materi pkn/ISTILAH DAN PENGERTIAN LOBYING – Kemahasiswaan Universitas Narotama.htm, diakses 1 April 2016
                [7]  (diposting oleh) Febrian, “Pengertian dan Bentuk-Bentuk Keputusan Bersama” dalam http://materi pkn/Pengertian dan Bentuk Bentuk Keputusan Bersama _ Febrian Home.htm, dikases
 1 April 2016