BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dalam menghadapi segala permasalahan dalam kehidupan,
tentunya diperlukan suatu pengambilan keputusan secara bijak yang dapat
dipertanggungjawabkan. Misalnya saja, pengambilan keputusan oleh suatu organisasi atau lembaga, harus
mempertimbangkan segala aspek yang dirasa menguntungkan dan tidak memberatkan
pihak lain sehingga semua pihak dapat melaksanakan keputusan tersebut dengan penuh
tanggung jawab.
Akan tetapi, terkadang dalam memutuskan suatu hal
masih saja terdapat rasa emosional, rasa mementingkan kepentingan pribadi, dan
ingin menang sendiri. Hal ini akan berdampak buruk pada kegiatan yang akan
datang
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas maka
dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
hakikat keputusan bersama ?
2. Bagaimana cara-cara dalam mengambil keputusan?
3. Bagaimana pelaksanaan keputusan bersama?
C. Tujuan
Pembahsan Masalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
hakikat keputusan bersama
2. Mengetahui cara-cara dalam mengambil keputusan
3. Mengetahui pelaksanaan keputusan bersama
D. Batasan
Masalah
Makalah ini hanya membahas mengenai hakikat
keputusan bersama, macam-macam
keputusan bersama,cara-cara dalam mengambil keputusan,
dan pelaksanaan keputusan bersama.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Keputusan Bersama
Keputusan adalah segala putusan yang telah
ditetapkan atau disetujui. Siapa pun yang terikat dan terkait dengan hasil
keputusan harus menaatinya.[1]
Terdapat
dua macam keputusan, yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan
pribadi adalah keputusan yang dilakukan perorangan.
Keputusan dalam kegiatan setelah bangun tidur, keputusan memilih makanan,
keputusan ketika belajar. Semua itu merupakan hak individu, dan setiap orang
mempunyai keputusan yang berbeda-beda[2]. Sedangkan keputusan bersama adalah suatu keputusan
yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan
pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh
anggota atau seluruh peserta rapat, dan keputusan bersama harus dilakukan
dengan rasa tanggung jawab. Oleh karena
itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilakukan oleh semua anggota
tanpa terkecuali dan membedaka-bedakan. Dalam mengambil keputusan tidak boleh
memaksakan kehendak.
Hasil dari
keputusan yang diambil juga tidak
boleh hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi semua pihak haruslah merasa
diuntungkan. Karena keputusan bersama haruslah memunculkan rasa keadilan dan
semua anggota memiliki kedudukan yang sama. Dalam pengambilan keputusan, kita
harus mendasarkan beberapa nilai penting, diantaranya adalah :
1.
Nilai kebersamaan,
dalam pengambilan keputusan kita melakukannya dengan bersama-sama,
dengan tujuan yang sama, demi kebaikan bersama. Walaupun setiap anggota berasal
dari latar yang berbeda, tetapi harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengenyampingkan
kepentingan pribadi.
2.
Nilai kebebasan mengemukakan pendapat, bebas disini
ialah tidak mendapat paksaan dari orang lain, semua anggota berhak mengutarakan
pendapatnya. Tetapi harus berpendapat secara logis dan tidak asal mengemukakan
pendapat yang hanya akan menimbukan perpecahan, sesuai dengan norma dan tidak
menyinggung perasaan orang lain.
3.
Nilai menghargai pendapat orang lain, setiap orang
yang akan membuat keputusan bersama haruslah menghargai pendapat orang lain
tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak setuju dengan
pendapat yang sedang dikemukakan, peserta lain boleh menanggapinya tetapi
dengan cara yang sopan dan tidak
mengandung emosi karena hanya akan menimbulkan permasalahan.
4.
Nilai jiwa besar dan lapang dada, yaitu melaksanakan
hasil keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab
5.
Nilai persamaan hak, yaitu seluruh anggota mempunyai
hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberi kebebasan untuk
mengungkapkan ide tau gagasan[3].
B. Cara-cara dalam Mengambil Keputusan
Pengambilan
keputusan bersama dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu antara lain :
1.
Musyawarah
untuk Mufakat
Suatu
keputusan bersama dapat dihasilkan melalui musyawarah. Musyawarah
berasal dari kata ‘syawara’ yaitu
berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan
dan mengajukan sesuatu.[4]
Jadi yang dimaksud musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai
keputusan atas penyelesaian masalah. Dalam sebuah musyawarah semua anggotanya
berhak menyampaikan pendapat. Setiap anggota pasti memiliki pendapat yang
berbeda. Pendapat-pendapat tersebut kemudian ditampung dan dibicarakan bersama.
Masing-masing pendapat akan dipertimbangkan kelemahan dan kelebihannya.
Perbedaan pendapat dalam musyawarah tidak boleh membuat perpecahan di antara para
anggotanya.
Apabila semua anggota
musyawarah telah menerima sebuah pendapat atau telah menyetujui sebuah
pendapat, maka dinyatakan telah mencapai kata mufakat. Mufakat adalah
persetujuan bulat. Keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat dapat memuaskan
semua pihak. Selain itu tidak akan menimbulkan persoalan, karena semua anggota
telah menyetujui secara bulat.
Dalam melaksanakan
musyawarah terdapat beberapa prinsip didalamnya, yaitu antara lain :
a.
Musyawarah dilandasi akal
sehat dan pikiran jernih yang sesuai dengan hati yang luhur.
b.
Musyawarah dilandasi
semangat kekeluargaan dan gotong royong
c.
Mengutamakan kepentingan
negara dan masyarakat.
d.
Menghargai pendapat orang
lain dan tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah.
e.
Melaksanakan keputusan
bersama dengan dilandasi iktikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
f.
Keputusan yang diambil dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa , menjunjung
tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa untuk mencapai kata mufakat dalam musyawarah setidaknya harus
menerapkan prinsip-prisip diatas. Namun dalam melaksanakan musyawarah akan
sulit mencapai kata mufakat apabila :
a.
Peserta musyawarah hanya
mementingkan diri sendiri atau golongannya.
b.
Peserta musyawarah tidak
menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
c.
Peserta musyawarah berlaku
tidak sopan dan bertutur kata tidak baik
d.
Peserta musyawarah
memaksakan kehendaknya.
e.
Peserta musyawarah tidak mau
menghargai pendapat orang lain.
2.
Suara
Terbanyak (votting)
Pengambilan keputusan bersama
dilakukan berdasarkan suara terbanyak apabila tidak tercapai kata mufakat. Pengambilan
keputusan dengan cara ini disebut voting. Dengan voting, pendapat
yang memperoleh suara terbanyak dari anggotanya, maka itulah keputusan yang
akan diambil.[5]
3.
Lobbying
Menurut Maschab yang dikutip di blog Universitas
Narotama, lobbying adalah
segala bentuk
upaya yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menarik atau memperoleh dukungan
pihak lain. Pandangan ini mengetengahkan ada dua pihak atau lebih yang berkepentingan atau yang terkait
pada suatu obyek, tetapi kedudukan mereka tidak sama. Dalam arti ada satu pihak
yang merasa paling berkepentingan atau atau paling membutuhkan, sehingga
kemudian melakukan upaya yang lebih dari yang lain untuk memcapai sasran atau
obyek yang diinginkan.[6]
4.
Aklamasi
Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari
seluruh anggota kelompok. pernyataan setuju ini dilakukan untuk menghasilkan
keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan
suara. Aklamasi
terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota
kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus
dilaksanakan oleh seluruh anggota. [7]
C. Pelaksanaan Keputusan Bersama
Dalam
pelaksanaannya keputusan bersama dapat ditemukan atau diterapkan kehidupan
sehari-hari dilingkungan sekitar misalnya dikeluarga, sekolah maupun
dilingkungan masyarakat.
1. Pelaksanaan
keputusan bersama di lingkungan keluarga
Didalam
keluarga pelaksanaan keputusan bersama misalnya menentukan tata tertib dalam
keluarga.
2. Pelaksanaan
keputusan bersama di lingkungan sekolah
3. Pelaksanaan
keputusan bersama di lingkungan masyarakat
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Keputusan
bersama adalah suatu
keputusan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga yang sudah
ditetapkan berdasarkan pertimbangan,
pemikiran, dan pembahasan yang matang
2. Terdapat
beberapa cara dalam melakuakn keputusan bersama yaitu :
a. Musyawarah
untuk mufakat
Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai
keputusan atas penyelesaian masalah, kata mufakat akan tercapi apabila semua anggota musyawarah telah menerima sebuah pendapat
atau telah menyetujui sebuah pendapat.
b. Votting
Votting adalah
pengambilan keputusan berdasarkan dari suara terbanyak.
c. Lobbying
Lobbying adalah
segala bentuk
upaya yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menarik atau memperoleh dukungan
pihak lain.
d. Aklamasi
Aklamasi
adalah pernyataan
setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok.
B. Saran
DAFTAR
RUJUKAN
Sutedjo,
Alex Muryadi, Supriati. 2009. Terampil
dan Cerdas Belajar Pendidikan Kewarganegaraan:
Untuk SD/MI kelas V. (Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional)
(diposting oleh) Dorojatun Kuntjoro
Jakti, “Musyawarah Mufakat” dalam http://Musyawarah Mufakat - BahasaKita.htm,
diakses 16 Maret 2016
[2] (diposting oleh)
Tsaniyah, “Keputusan Bersama” dalam
https://ts4n1y4h.wordpress.com/2010/11/16/pkn-sd-kelas-v-keputusan-bersama/ diakses pada 30 Maret 2016
[3]
(diposting oleh) Ulie Pinoppy, “Keputusan
Bersama” dalam http://ulie-pinoppy.blogspot.com/2010/05/keputusan-bersama.html?m1
diakses pada 29 Maret 2016