ISLAM DAN HAK
ASASI MANUSIA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Salah Satu Tugas Mata Kuliah:
Pendidikan
Kewarganegaraan
Dengan Dosen Pengampu:
Mohammad Hasib,
S.H.I, M.H

Disusun oleh :
1.
Isnaeniyatun
Amaryani ( 1725143136 )
2.
Nita
Novitasari (1725143214
)
3.
Rieska
Seventina (
1725143244 )
KELAS
: 2-B
JURUSAN
: PENDIDIKAN GURU MI
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
TULUNGAGUNG
MARET
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan sedikit dari ilmu-Nya Yang
Maha Luas sehingga upaya penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Shalawat serta salam tidak lupa kami haturkan kehadirat Nabi
Muhammad SAW yang kita nantikan syafaatnya di akhirat nanti.
Tidak lupa kami ucapkan
terima kasih kepada:
1.
Bapak
Dr.Maftukhin, M.Ag selaku rektor IAIN Tulungagung yang telah memberi kesempatan
untuk belajar di IAIN Tulungagung.
2.
Mohammad
Hasib, S.H.I, M.H selaku dosen pengampu
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam
penyusunan makalah ini.
3.
Rekan-rekan
PGMI 2-B yang telah membantu proses penyusunan makalah ini.
4.
Semua
pihak yang telah membantu menyelesaikan penulisan makalah ini.
Tentunya kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan karena keterbatasan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.
Tulungagung, 30 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
COVER................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................... 1
C.
Tujuan
Pembahasan Masalah............................................................... 1
D.
Batasan
Masalah.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi
Islam ..................................................................................... 3
B.
Definisi
Hak Asasi Manusia................................................................ 3
C.
Keterkaitan
Islam dan Hak Asasi Manusia......................................... 4
D.
Penerapan
Keterkaitan Islam dan Hak Asasi Manusia ....................... 9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.......................................................................................... 11
B.
Saran.................................................................................................... 11
DAFTAR RUJUKAN.......................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia hidup didunia tak lepas dari hak dan kewajiban, kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dikerjakan oleh manusia sedangkan hak adalah sesuatu
yang harus dipenuhi. Hak manusia memiliki klasifikasi tersendiri salah satunya
adalah HAM. HAM merupakan hak mutlak yang sudah ada pada manusia sejak lahir.
Dengan adanya HAM manusia bisa hidup lebih tenang.
Sedangkan islam adalah salah satu agama yang berkembang didunia
salah satunya di Indonesia. Dalam islam juga membahas tentang hak-hak yang
harus dipenuhi oleh manusia. Islam sangatlah menjunjung tinggi HAM bahkan islam
melarang keras pemeluknya untuk melanggar HAM.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
definisi Islam ?
2.
Apa
definisi Hak Asasi Manusia ?
3.
Bagaimana
kaitan Islam dan Hak Asasi Manusia ?
4.
Bagaimana
penerapan keterkaitan Islam dan Hak
Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari ?
C.
Tujuan
Pembahasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan,
yaitu :
1.
Mengetahui
definisi Islam.
2.
Menjabarkan
definisi Hak Asasi Manusia.
3.
Mengetahui
kaitan Islam dengan Hak Asasi Manusia.
4.
Mengetahui
penerapan keterkaitan Islam dan Hak
Asasi Manusia.
D.
Batasan
Masalah
Makalah ini hanya membahas definisi Islam, definisi Hak Asasi
Manusia, kaitan Islam dengan Hak Asasi Manusia, serta penerapan keterkaitan
Islam dengan Hak Asasi Manusia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Islam
Kata islam
berasal dari kata aslama yang berarti patuh dan berserah diri. Kata ini berakar
dari silm yang, yang artinya selamat, sejahtera, dan damai. Kedamaian akan
trcipta dengan adanya penyerahan dan kepatuhan (islam) kepada sang pencipta.
Adapun pengertian islam secara
terminologis sebagaimana yang dirumuskan para ahli, ulama dan cendekiawan
bersifat sangat beragam, tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Salah
satu rumusan definisi islam adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi
Muhammad saw, sebagaimana terdaapat dalam al-quran dan al-sunnah, berupa
undang-undang serta aturan hidup, sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia,
untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian hidup di dunia dan akherat.[1]
Sedangkan sumber lain menyebutkan
bahwa agama islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam
hal aqidah, syariat, ibadah, muamalah dan lainnya.[2]
B.
Definisi
Hak Asasi Manusia
Secara terminologis sebagaimana yang
didefinisikan oleh para ahli, HAM memiliki definisi yang sangat beragam,
tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Berikut ini beberapa pendapat
para tokoh dunia tentang HAM.
Jack Donnely, mendefinisikan hak
asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat
manusia memilikinya bukan karena pemberian dari masyarakat atau berdasarkan
hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia
dan hak itu merupakan pemberian dari Tuhan yang Maha Esa. Sementara John Locke
berpendapat, HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak daat diganggu gugat.[3]
Dari kedua
definisi teersebut bisa kita simpulkan bahwa HAM adalah hak dasar, pemberian
Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat
dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil, dan
benar sehingga harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat
dan negara.[4]
C.
Keterkaitan
Islam dan Hak Asasi Manusia
Banyak hal yang dibahas dan
diajarkan dalam Islam yang merupakan suatu petunjuk bagi umatNya dalam
menghadapi segala permasalahan kehidupan. Apabila umat Islam menjalani
kehidupan sesuai dengan petunjuk yang ada dalam ajaran Islam maka akan lebih
tenteram hidupnya, akan tetapi banyak juga umat Islam yang kurang peduli pada
petunjuk-petunjuk dan ajaran yang ada dalam agama Islam. Dari sekian banyak
ajaran dalam Islam, suatu ajaran yang membahas masalah Hak Asasi Manusia.
Tentunya terdapat keterkaitan antara Islam dengan Hak Asasi Manusia,
diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
HAM
Versi Islam
Secara
positif, Hak Asasi Manusia bertujuan mulia, yaitu mendudukkan manusia
sebagaimana mestinya dengan memberikan hak-hak dasarnya tanpa membedakan suku,
bangsa, warna kulit, jenis kelamin, dan agama. Hak-hak ini bisa menyangkut hak
ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Untuk menjamin itu
semua, posisi hukum menjadi sangat penting dalam rangka menentukan sejauh mana
seseorang atau pihak-pihak tertentu telah dianggap melanggar hak-hak tersebut.
Islam
telah mempunyai aturan-aturan tentang kemanusiaan yang abadi, sehingga secara
teologis, orang yang tidak mementingkan masalah kemanusiaan dianggap sebagai
orang yang bodoh. Pihak Barat sering
menuduh Islam mengekang kebebasan dan sekaligus merendahkan harkat martabat
manusia. Hal itu dapat dilihat pada tulisan-tulisan mereka tentang sejarah
Islam yang menyebutkan Islam sebagai agama yang disebarkan dengan pedang. Sudah
tentu menurut meekat hal ini merupakan pemerkosaan terhadap hak-hak asasi
manusia.
Islam sama sekali tidak memperkosa
kemerdekaan manusia, tidak pula menentukan seluruh kehidupan manusia. Islam
membiarkan manusia bebas merdeka dalam batas-batas yang telah ditetapkan, membiarkan
manusia bebas berfikir, dan berperasaan, dan menyerukan mereka berbuat
kebajikan, menjunjung tinggi kebenaran dan bekerja sedapat mungkin untuk
kemaslahatan dirinya dengan orang lain.
Islam sangat menjunjung tinggi kemerdekaan setiap individu setiap
manusia. Hak Asasi Manusia yang paling mendasar dalam Islam adalah hak untuk
hidup dan merdeka serta penghargaan atas hidupnya. Bertitik tolak dari itu,
maka pengakuan atas kemerdekaan manusia merupakan salah satu hak paling
mendasar. Karena itu, sampai kapanpun Islam akan tetap merupakan agama yang
memimbing manusia untuk memperoleh kemaslahatan didunia dan akhiran dengan
menerangkan kepada mereka ketentuan hukum dan sanksi-sanksinya.
Dengan demikian orang non-Islam yang
hidup dalam masyarakat Islam itu dilindungi, baik hak maupun kewajibannya.
Mereka memiliki hak-hak yang sama dengan umat Islam. Ini menunjukkan setiap
manusia berhak untuk memeluk agama yang
diyakininya, tidak harus semuanya masuk Islam. Hal ini merupakan hak semua
orang untuk memilih dan itu dilindungi dalam Islam.
Sebagai contoh, ketika di Madinah,
Rosululloh SAW amat melindungi
keberadaan kaum Yahudi dan Nasrani yang tertuang dalam piagam Madinah.[5] Terdapat dua landasan pokok bagi kehidupan
bermasyarakat yang diatur dalam piagam Madinah, yaitu :
a.
Semua
pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.
b.
Hubungan
antara komunitas muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip-prinsip:
1)
Berinteraksi
secara baik dengan sesama tetangga.
2)
Saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama.
3)
Membela
mereka yang teraniaya.
4)
Saling
menasehati.
5)
Menghormati
kebebasan beragama.
Menurut ahli
sejarah, piagam ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya.
Secara sosiologis piagam tersebut merupakan antisipasi dan jawaban terhadap
realitas sosial masyarakatnya. Secara umum, sebagaimana terbaca dalam naskah
tersebut, piagam Madinah mengattur kehidupan sosial penduduk Madinah. Walaupun
mereka heterogen, kedudukan mereka adalah sama, masing-masing memiliki
kebebasan untuk memeluk agama yang mereka yakni dan melaksanakan aktivitas
dalam bidang sosial dan ekonomi.[6]
2.
Islam
dan Hak Reproduksi Perempuan
Hak reproduksi
perempuan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang secara langsung diberikan
oleh Allah. Allah menciptakan manusia dengan jenis kelamin yang berbeda :
laki-laki dan perempuan. Anatomi biologis antara keduanya jelas berbeda.
Berbeda dengan kaum laki-laki, kaum perempuan di anugerahi Allah suatu hak
istimewa, yaitu hak reproduksi. Hak istimewa ini seharusnya dihormati dan dihargai
oleh setiap orang.
Reproduksi adalah sebuah proses yang
dimiliki oleh kaum perempuan untuk menjaga keberlangsungan spesies manusia
dimuka bumi ini. Sebagai manusia, hanya perempuanlah yang mempunyai organ-organ
reproduksi, yaitu hak-hak perempuan yang
melekat pada tubuhnya, seperti haid, hamil, melahirkan, dan menyusui.
3.
Hak Reproduksi Dalam Al-Qur’an
Hak-hak reproduksi bagi kaum perempuan tersebut dijelaskan dan
dipaparkan secara tegas di dalam Al-Qur’an. Dalam soal hak haid, misalnya,
Allah berfirman, “mereka bertanya tentang haid. Katakanlah, ‘haid itu adalah
kotoran.’ Karena itu, hendaklah kamu (
kaum laki-laki ) menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu
mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah
mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” ( QS. Al-Baqarah :222 )
Al-Qur’an juga memberikan empati
pada saat seorang ibu sedang mengalami proses kehamilan, yang juga bagian dari
hak yang dimilikinya. Allah berfirman , “ dan kami perintahkan kepada manusia (
berbuat baik ) kepada dua orangtua ; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah-tambah ; dan menyapihnya dalam 2 tahun. Bersyukurlah
kepadaKu dan kepada kedua orangtuamu, hanya kepadaKulah kembalimu “ ( QS.Lukman
:14 )
Begitu juga dalam hak menyusui bagi
seorang ibu. Allah berfirman, “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang
makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian “ ( QS. Al Baqarah : 233 ) [7]
4.
Hak
Reproduksi dan HAM
Di dalam kehidupan sehari-hari, kita
memang masih melihat sebagian kecil kaum perempuan yang justru tidak
menghormati hak reproduksi yang diberikan sang pencipta sevcara istimewa kepada
mereka. Secara umum, pelanggaran terhadap hak reproduksi itu biasanya terjadi
dikota-kota besar. Misalnya, adanya pergaulan bebas yang luar biasa, sehingga
hamil dan melahirkan tanpa untuk menjaga dan melestarikan kelangsungan
keturunan, seharusnya kita memberikan perlindungan kepada perempuan untuk bisa
menikah, mengandung atau hamil, dan melahirkan dengan aman yang tidak dihantui
dosa-dosa. Dalam pandangan Islam pernikahan tidak hanya untuk melestarikan
kelanjutan keturunan, tapi juga untuk menikmati hubungan seks.
Pernikahan antara laki-laki dan perempuan
merupakan salah satu perintah suci yang dibenarkan Islam kepada setiap manusia.
Hubungan seks untuk melestarikan keturunan dihalalkan bagi laki-laki dan
perempuan bila sudah melangsungkan pernikahan. Dengan kata lain, hak reproduksi
selain sesuai dengan prinsip-prinsip Islam juga sejalan dengan HAM, yang tidak
bertentengan dengan agama ( Islam ). [8]
D.
Penerapan
Keterkaitan Islam dan Hak Asasi Manusia
Studi
Kasus Masalah TKW di Negara Muslim
Oleh:
Irman Musafir Sufi
Kasus
penyiksaaan tenaga kerja indonesia yang berprofesi sebagai pembantu di
negara-negara muslim cukup marak, yang sering terjadi di Malaysia dan Arab
Saudi. Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus sumiyati, TKW yang dianiaya
majikan di Jeddah Arab Saudi. Nasib Sumiyati sungguh sangat menyedihkan. TKW
asal Nusa Tenggara ini disiksa majikannya hingga hampir semua bagian tubuh,
wajah, dan kedua kekinya mengalami luka-luka. Media massa setemoat memberitakan
bahwa Sumiyati mengalami beberapa luka bakar dibeberapa titik, kedua kaki nyaris
lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, jari tengah retak, dan alis mata
rusak. Yang paling mengenaskan adalah bagian atas bibirnya dipotong. Secara
kualitatif hal semacam ini sudah termasuk pelanggaran HAM berat. Apalagi
bilamana hal tersebut dikaitkan dengan sikap beberapa “majikan” di Saudi
Aarabia yang menganggap TKI pembantu rumah tangga sebagai “budak” nya dengan
alasan sudah membeli putus dari agen yang menyalurkan TKI tersebut. Hal semacam
ini tidak hanya terjadi di Saudi Arab saja namun terjadi juga pada TKW yang
berada di malaysia, singapura, amerika dan beberapa tempat lainnya. Saat ini
indonesia kebetulan paling banyak mengirimkan TKInya ke negara-negara muslim
karena persamaan agama lebih memudahkan para TKW dalam berhubungan. Yang sangat
menarik untuk dibahas adalah mengapa para majikan di Negara-negara muslim yang
notabene menjalankan syariah islam seperti Malaysia dan Arab Saudi ternyata
sering melakukan pelanggaran HAM terhadap para TKI? Apakah ada hubungannya
antara perilaku mereka dengan islam, apakah dalam agama islam ada pengaturan
HAM??
Pembahasan
Kasus
Dalam
islam, perdebatan tentang HAM biasanya berkisar tentang kesesuainnya dengan
ajaran islam. Hal ini terjadi karena
dalam banyak hal, tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa konsep-konsep itu
berkembangdunia islam diantaranya bermula dari interaksi islam dan peradaban
barat modern.karena muncul beberapa pendapat tentang hal ini. Sebagian pendapat
ada yang menyatakan bahwa HAM adalah konsep modern yang sama sekali tidak
memiliki akar tradisi islam. Di sisi lain, ada pendapat yang mengatakan bahwa
islam tidakharus mengadopsi HAM, karena pada dasarnya, konsep itu merupakan
bentuk lain imperialisme Barat. Sedangkan diantara pendapat ini muncul pendapat
baru yang mengatakan bahwa islam
memiliki konsep HAM modern yang diperkenalkan oleh Barat itu. Menurut pandangan
ini HAM memang lahir dari dunia Barat namun bukan berrti islam tidak
memilikinya. Jika dalam sebuah UUD terdapat pasal yang khusus mengatur tentang
HAM yaitu 28 A sampai J tidak lain halnya dalam islam terdapat beberapa ayat
yang menerangkan tentang HAM.
Kasus
yang dialami oleh sumiyati ini jelas termasuk pelanggaran HAM berat, karena hal
ini menentang UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya hak wanita. Sedang dalam islam jelas kedudukan
wanita ini sangat dimuliakan hal ini dikuatkan dengan hadis nabi yang
menerangkan bahwa kedudukan seorang ibu tiga kali lebih utama dibanding ayah.
Dengan begitu berbicara kasar terhadap perempuan saja sudah dilarang keras
dalam islam apalagi sampai menganiayanya seperti yang dilakukan oleh majikan
sumiyati. Sealain itu juga hal ini menentang hak memroleh perlakuan yang sama
yang dalam al-quran diatur dalam surat al-baqarah:275-278, an-nisa:161, dan
surat al-imran:130. Kasus pelanggaran HAM semacam ini masih kerap terjadi oleh
para TKW yang ada di beberapa negara muslim lainnya, seharusnya hal ini bisa
menjadi koreksi bagi pemerintah kita untuk lebih meningkatkan kesejahteraan
para TKI. Hal ini perlu dilakukan agar Indonesia tidak dianggap remeh oleh
dunia internasional dalam urusan penegakkan HAM. Saat ini kasus pelanggaran HAM
tidak hanya terjadi pada warga Indonesia yang berada diluar negri namun dalam
negeripun masih banyak pelanggaran HAM yang harus di urus secara hukum. Dan
sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan dalam HAM, dan tentunya masyarakat
ikut membantu melaksanakan kebijakan yang ada demi tegaknya HAM di indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Islam
adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw, sebagaimana terdaapat
dalam al-quran dan al-sunnah, berupa undang-undang serta aturan hidup, sebagai
petunjuk bagi seluruh umat manusia, untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian
hidup di dunia dan akherat.
2.
HAM
adalah hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan
sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum
yang ada, jelas, adil, dan benar sehingga harus dihormati, dijaga dan
dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara.
3.
Banyak
hal yang dibahas dan diajarkan dalam Islam yang merupakan suatu petunjuk bagi
umatNya dalam menghadapi segala permasalahan kehidupan.
B. Saran
1. Bagi
pendidik sebaiknya mempelajari tentang Islam dan HAM untuk bekal mengajar.
2. Bagi
peserta didik sebaiknya mempelajari Islam dan HAM untuk menambah wawasan.
3. Bagi
umat muslim sebaiknya mampu menempatkan diri agar terdapat kesesuaian dalam
menjalani kehidupan yang berkaitan dengan HAM.
DAFTAR
RUJUKAN
Alim Muhammad, Pendidikan
Agama Islam, Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya, 2006.
Erwin Muhammad, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia,
Bandung:Refika Aditama.
Naim Ngainun,Pengantar Studi
Islam, Yogyakarta:Teras, 2009.
Rozak Abdul, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
Prenada Media. 2004.
Ubaidilah A, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani, Jakarta : IAIN
Jakarta Pers, 2000.
http://www.g-ecxess.com/manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
[1]Ngainun
naim,Pengantar Studi Islam, Yogyakarta:Teras, 2009, hlm. 3
[2]
http://www.g-ecxess.com/definisi-atau-pengertian-agama-islam.html
[3]http://www.g-ecxess.com/manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
[4] Muhammad
erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bandung:Refika Aditama,
2011, hlm.
[6] A. Ubaidilah,
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan
Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : IAIN Jakarta Pers, 2000, hlm.215.
[7] Abdul Rozak, dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Prenada Media. 2004. Hlm 178
[8] Abdul Rozak,
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan ...hlm 180.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar