Minggu, 26 April 2015

makalah Islam dan HAM


ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Salah Satu Tugas Mata Kuliah:
Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan Dosen Pengampu:
Mohammad Hasib, S.H.I, M.H
Disusun oleh :
1.      Isnaeniyatun Amaryani               ( 1725143136 )
2.      Nita Novitasari                            (1725143214 )
3.      Rieska Seventina                         ( 1725143244 )

KELAS : 2-B
JURUSAN : PENDIDIKAN GURU MI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
TULUNGAGUNG
MARET 2015



KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan sedikit dari ilmu-Nya Yang Maha Luas sehingga upaya penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Shalawat serta salam tidak lupa kami haturkan kehadirat Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafaatnya di akhirat nanti.
Tidak lupa kami  ucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Dr.Maftukhin, M.Ag selaku rektor IAIN Tulungagung yang telah memberi kesempatan untuk belajar di IAIN Tulungagung.
2.      Mohammad Hasib, S.H.I, M.H selaku  dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
3.      Rekan-rekan PGMI 2-B yang telah membantu proses penyusunan makalah ini.
4.      Semua pihak yang telah membantu menyelesaikan penulisan makalah ini.
Tentunya kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.
Tulungagung,  30 Maret 2015
                                               
                                                                             Penulis



DAFTAR ISI
COVER................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................... 1
C.     Tujuan Pembahasan Masalah............................................................... 1
D.    Batasan Masalah.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi Islam ..................................................................................... 3
B.     Definisi Hak Asasi Manusia................................................................ 3
C.     Keterkaitan Islam dan Hak Asasi Manusia......................................... 4
D.    Penerapan Keterkaitan Islam dan Hak Asasi Manusia ....................... 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................... 11
B.     Saran.................................................................................................... 11
DAFTAR RUJUKAN.......................................................................................... 12






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia hidup didunia tak lepas dari hak dan kewajiban, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dikerjakan oleh manusia sedangkan hak adalah sesuatu yang harus dipenuhi. Hak manusia memiliki klasifikasi tersendiri salah satunya adalah HAM. HAM merupakan hak mutlak yang sudah ada pada manusia sejak lahir. Dengan adanya HAM manusia bisa hidup lebih tenang.
Sedangkan islam adalah salah satu agama yang berkembang didunia salah satunya di Indonesia. Dalam islam juga membahas tentang hak-hak yang harus dipenuhi oleh manusia. Islam sangatlah menjunjung tinggi HAM bahkan islam melarang keras pemeluknya untuk melanggar HAM.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi Islam ?
2.      Apa definisi Hak Asasi Manusia ?
3.      Bagaimana kaitan Islam dan Hak Asasi Manusia ?
4.      Bagaimana penerapan  keterkaitan Islam dan Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari ?

C.     Tujuan Pembahasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu :
1.      Mengetahui definisi Islam.
2.      Menjabarkan definisi Hak Asasi Manusia.
3.      Mengetahui kaitan Islam dengan Hak Asasi Manusia.
4.      Mengetahui penerapan  keterkaitan Islam dan Hak Asasi Manusia.
D.    Batasan Masalah
Makalah ini hanya membahas definisi Islam, definisi Hak Asasi Manusia, kaitan Islam dengan Hak Asasi Manusia, serta penerapan keterkaitan Islam dengan Hak Asasi Manusia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Islam
Kata islam berasal dari kata aslama yang berarti patuh dan berserah diri. Kata ini berakar dari silm yang, yang artinya selamat, sejahtera, dan damai. Kedamaian akan trcipta dengan adanya penyerahan dan kepatuhan (islam) kepada sang pencipta.
Adapun pengertian islam secara terminologis sebagaimana yang dirumuskan para ahli, ulama dan cendekiawan bersifat sangat beragam, tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Salah satu rumusan definisi islam adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw, sebagaimana terdaapat dalam al-quran dan al-sunnah, berupa undang-undang serta aturan hidup, sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia, untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian hidup di dunia dan akherat.[1]
Sedangkan sumber lain menyebutkan bahwa agama islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam hal aqidah, syariat, ibadah, muamalah dan lainnya.[2]

B.     Definisi Hak Asasi Manusia
Secara terminologis sebagaimana yang didefinisikan oleh para ahli, HAM memiliki definisi yang sangat beragam, tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Berikut ini beberapa pendapat para tokoh dunia tentang HAM.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena pemberian dari masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari Tuhan yang Maha Esa. Sementara John Locke berpendapat, HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak daat diganggu gugat.[3]
Dari kedua definisi teersebut bisa kita simpulkan bahwa HAM adalah hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil, dan benar sehingga harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara.[4]

C.     Keterkaitan Islam dan Hak Asasi Manusia
Banyak hal yang dibahas dan diajarkan dalam Islam yang merupakan suatu petunjuk bagi umatNya dalam menghadapi segala permasalahan kehidupan. Apabila umat Islam menjalani kehidupan sesuai dengan petunjuk yang ada dalam ajaran Islam maka akan lebih tenteram hidupnya, akan tetapi banyak juga umat Islam yang kurang peduli pada petunjuk-petunjuk dan ajaran yang ada dalam agama Islam. Dari sekian banyak ajaran dalam Islam, suatu ajaran yang membahas masalah Hak Asasi Manusia. Tentunya terdapat keterkaitan antara Islam dengan Hak Asasi Manusia, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.      HAM Versi  Islam
                                    Secara positif, Hak Asasi Manusia bertujuan mulia, yaitu mendudukkan manusia sebagaimana mestinya dengan memberikan hak-hak dasarnya tanpa membedakan suku, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, dan agama. Hak-hak ini bisa menyangkut hak ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Untuk menjamin itu semua, posisi hukum menjadi sangat penting dalam rangka menentukan sejauh mana seseorang atau pihak-pihak tertentu telah dianggap melanggar hak-hak tersebut.
                                    Islam telah mempunyai aturan-aturan tentang kemanusiaan yang abadi, sehingga secara teologis, orang yang tidak mementingkan masalah kemanusiaan dianggap sebagai orang yang bodoh.  Pihak Barat sering menuduh Islam mengekang kebebasan dan sekaligus merendahkan harkat martabat manusia. Hal itu dapat dilihat pada tulisan-tulisan mereka tentang sejarah Islam yang menyebutkan Islam sebagai agama yang disebarkan dengan pedang. Sudah tentu menurut meekat hal ini merupakan pemerkosaan terhadap hak-hak asasi manusia.
                        Islam sama sekali tidak memperkosa kemerdekaan manusia, tidak pula menentukan seluruh kehidupan manusia. Islam membiarkan manusia bebas merdeka dalam batas-batas yang telah ditetapkan, membiarkan manusia bebas berfikir, dan berperasaan, dan menyerukan mereka berbuat kebajikan, menjunjung tinggi kebenaran dan bekerja sedapat mungkin untuk kemaslahatan dirinya dengan orang lain.  Islam sangat menjunjung tinggi kemerdekaan setiap individu setiap manusia. Hak Asasi Manusia yang paling mendasar dalam Islam adalah hak untuk hidup dan merdeka serta penghargaan atas hidupnya. Bertitik tolak dari itu, maka pengakuan atas kemerdekaan manusia merupakan salah satu hak paling mendasar. Karena itu, sampai kapanpun Islam akan tetap merupakan agama yang memimbing manusia untuk memperoleh kemaslahatan didunia dan akhiran dengan menerangkan kepada mereka ketentuan hukum dan sanksi-sanksinya.
                        Dengan demikian orang non-Islam yang hidup dalam masyarakat Islam itu dilindungi, baik hak maupun kewajibannya. Mereka memiliki hak-hak yang sama dengan umat Islam. Ini menunjukkan setiap manusia berhak untuk memeluk  agama yang diyakininya, tidak harus semuanya masuk Islam. Hal ini merupakan hak semua orang untuk memilih dan itu dilindungi dalam Islam.
                        Sebagai contoh, ketika di Madinah, Rosululloh  SAW amat melindungi keberadaan kaum Yahudi dan Nasrani yang tertuang dalam piagam Madinah.[5] Terdapat  dua landasan pokok bagi kehidupan bermasyarakat yang diatur dalam piagam Madinah, yaitu :
a.       Semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.
b.      Hubungan antara komunitas muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip-prinsip:
1)      Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga.
2)      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
3)      Membela mereka yang teraniaya.
4)      Saling menasehati.
5)      Menghormati kebebasan beragama.
Menurut ahli sejarah, piagam ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya. Secara sosiologis piagam tersebut merupakan antisipasi dan jawaban terhadap realitas sosial masyarakatnya. Secara umum, sebagaimana terbaca dalam naskah tersebut, piagam Madinah mengattur kehidupan sosial penduduk Madinah. Walaupun mereka heterogen, kedudukan mereka adalah sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama yang mereka yakni dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial dan ekonomi.[6]
2.      Islam dan Hak Reproduksi Perempuan
Hak reproduksi perempuan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang secara langsung diberikan oleh Allah. Allah menciptakan manusia dengan jenis kelamin yang berbeda : laki-laki dan perempuan. Anatomi biologis antara keduanya jelas berbeda. Berbeda dengan kaum laki-laki, kaum perempuan di anugerahi Allah suatu hak istimewa, yaitu hak reproduksi. Hak istimewa ini seharusnya dihormati dan dihargai oleh setiap orang.
                        Reproduksi adalah sebuah proses yang dimiliki oleh kaum perempuan untuk menjaga keberlangsungan spesies manusia dimuka bumi ini. Sebagai manusia, hanya perempuanlah yang mempunyai organ-organ reproduksi, yaitu hak-hak  perempuan yang melekat pada tubuhnya, seperti haid, hamil, melahirkan, dan menyusui.
3.      Hak  Reproduksi Dalam Al-Qur’an
                        Hak-hak reproduksi  bagi kaum perempuan tersebut dijelaskan dan dipaparkan secara tegas di dalam Al-Qur’an. Dalam soal hak haid, misalnya, Allah berfirman, “mereka bertanya tentang haid. Katakanlah, ‘haid itu adalah kotoran.’ Karena itu, hendaklah kamu  ( kaum laki-laki ) menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” ( QS. Al-Baqarah :222 )
                        Al-Qur’an juga memberikan empati pada saat seorang ibu sedang mengalami proses kehamilan, yang juga bagian dari hak yang dimilikinya. Allah berfirman , “ dan kami perintahkan kepada manusia ( berbuat baik ) kepada dua orangtua ; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah ; dan menyapihnya dalam 2 tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada kedua orangtuamu, hanya kepadaKulah kembalimu “ ( QS.Lukman :14 )
                        Begitu juga dalam hak menyusui bagi seorang ibu. Allah berfirman, “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga  seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian “ ( QS. Al Baqarah : 233 )  [7]
4.      Hak Reproduksi dan HAM
                        Di dalam kehidupan sehari-hari, kita memang masih melihat sebagian kecil kaum perempuan yang justru tidak menghormati hak reproduksi yang diberikan sang pencipta sevcara istimewa kepada mereka. Secara umum, pelanggaran terhadap hak reproduksi itu biasanya terjadi dikota-kota besar. Misalnya, adanya pergaulan bebas yang luar biasa, sehingga hamil dan melahirkan tanpa untuk menjaga dan melestarikan kelangsungan keturunan, seharusnya kita memberikan perlindungan kepada perempuan untuk bisa menikah, mengandung atau hamil, dan melahirkan dengan aman yang tidak dihantui dosa-dosa. Dalam pandangan Islam pernikahan tidak hanya untuk melestarikan kelanjutan keturunan, tapi juga untuk menikmati hubungan seks.
                        Pernikahan antara laki-laki dan perempuan merupakan salah satu perintah suci yang dibenarkan Islam kepada setiap manusia. Hubungan seks untuk melestarikan keturunan dihalalkan bagi laki-laki dan perempuan bila sudah melangsungkan pernikahan. Dengan kata lain, hak reproduksi selain sesuai dengan prinsip-prinsip Islam juga sejalan dengan HAM, yang tidak bertentengan dengan agama ( Islam ). [8]

D.    Penerapan Keterkaitan Islam dan Hak Asasi Manusia
Studi Kasus Masalah TKW di Negara Muslim
Oleh: Irman Musafir Sufi
Kasus penyiksaaan tenaga kerja indonesia yang berprofesi sebagai pembantu di negara-negara muslim cukup marak, yang sering terjadi di Malaysia dan Arab Saudi. Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus sumiyati, TKW yang dianiaya majikan di Jeddah Arab Saudi. Nasib Sumiyati sungguh sangat menyedihkan. TKW asal Nusa Tenggara ini disiksa majikannya hingga hampir semua bagian tubuh, wajah, dan kedua kekinya mengalami luka-luka. Media massa setemoat memberitakan bahwa Sumiyati mengalami beberapa luka bakar dibeberapa titik, kedua kaki nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, jari tengah retak, dan alis mata rusak. Yang paling mengenaskan adalah bagian atas bibirnya dipotong. Secara kualitatif hal semacam ini sudah termasuk pelanggaran HAM berat. Apalagi bilamana hal tersebut dikaitkan dengan sikap beberapa “majikan” di Saudi Aarabia yang menganggap TKI pembantu rumah tangga sebagai “budak” nya dengan alasan sudah membeli putus dari agen yang menyalurkan TKI tersebut. Hal semacam ini tidak hanya terjadi di Saudi Arab saja namun terjadi juga pada TKW yang berada di malaysia, singapura, amerika dan beberapa tempat lainnya. Saat ini indonesia kebetulan paling banyak mengirimkan TKInya ke negara-negara muslim karena persamaan agama lebih memudahkan para TKW dalam berhubungan. Yang sangat menarik untuk dibahas adalah mengapa para majikan di Negara-negara muslim yang notabene menjalankan syariah islam seperti Malaysia dan Arab Saudi ternyata sering melakukan pelanggaran HAM terhadap para TKI? Apakah ada hubungannya antara perilaku mereka dengan islam, apakah dalam agama islam ada pengaturan HAM??
Pembahasan Kasus
Dalam islam, perdebatan tentang HAM biasanya berkisar tentang kesesuainnya dengan ajaran islam. Hal  ini terjadi karena dalam banyak hal, tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa konsep-konsep itu berkembangdunia islam diantaranya bermula dari interaksi islam dan peradaban barat modern.karena muncul beberapa pendapat tentang hal ini. Sebagian pendapat ada yang menyatakan bahwa HAM adalah konsep modern yang sama sekali tidak memiliki akar tradisi islam. Di sisi lain, ada pendapat yang mengatakan bahwa islam tidakharus mengadopsi HAM, karena pada dasarnya, konsep itu merupakan bentuk lain imperialisme Barat. Sedangkan diantara pendapat ini muncul pendapat baru yang mengatakan  bahwa islam memiliki konsep HAM modern yang diperkenalkan oleh Barat itu. Menurut pandangan ini HAM memang lahir dari dunia Barat namun bukan berrti islam tidak memilikinya. Jika dalam sebuah UUD terdapat pasal yang khusus mengatur tentang HAM yaitu 28 A sampai J tidak lain halnya dalam islam terdapat beberapa ayat yang menerangkan tentang HAM.
Kasus yang dialami oleh sumiyati ini jelas termasuk pelanggaran HAM berat, karena hal ini menentang UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM  khususnya hak  wanita. Sedang dalam islam jelas kedudukan wanita ini sangat dimuliakan hal ini dikuatkan dengan hadis nabi yang menerangkan bahwa kedudukan seorang ibu tiga kali lebih utama dibanding ayah. Dengan begitu berbicara kasar terhadap perempuan saja sudah dilarang keras dalam islam apalagi sampai menganiayanya seperti yang dilakukan oleh majikan sumiyati. Sealain itu juga hal ini menentang hak memroleh perlakuan yang sama yang dalam al-quran diatur dalam surat al-baqarah:275-278, an-nisa:161, dan surat al-imran:130. Kasus pelanggaran HAM semacam ini masih kerap terjadi oleh para TKW yang ada di beberapa negara muslim lainnya, seharusnya hal ini bisa menjadi koreksi bagi pemerintah kita untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para TKI. Hal ini perlu dilakukan agar Indonesia tidak dianggap remeh oleh dunia internasional dalam urusan penegakkan HAM. Saat ini kasus pelanggaran HAM tidak hanya terjadi pada warga Indonesia yang berada diluar negri namun dalam negeripun masih banyak pelanggaran HAM yang harus di urus secara hukum. Dan sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan dalam HAM, dan tentunya masyarakat ikut membantu melaksanakan kebijakan yang ada demi tegaknya HAM di indonesia.

BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
1.      Islam adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw, sebagaimana terdaapat dalam al-quran dan al-sunnah, berupa undang-undang serta aturan hidup, sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia, untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian hidup di dunia dan akherat.
2.      HAM adalah hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil, dan benar sehingga harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara.
3.      Banyak hal yang dibahas dan diajarkan dalam Islam yang merupakan suatu petunjuk bagi umatNya dalam menghadapi segala permasalahan kehidupan.

B.     Saran
1.      Bagi pendidik sebaiknya mempelajari tentang Islam dan HAM untuk bekal mengajar.
2.      Bagi peserta didik sebaiknya mempelajari Islam dan HAM untuk menambah wawasan.
3.      Bagi umat muslim sebaiknya mampu menempatkan diri agar terdapat kesesuaian dalam menjalani kehidupan yang berkaitan dengan HAM.



DAFTAR RUJUKAN
Alim Muhammad,  Pendidikan Agama Islam,  Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Erwin Muhammad, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bandung:Refika Aditama.
Naim Ngainun,Pengantar Studi Islam, Yogyakarta:Teras, 2009.
Rozak Abdul, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Prenada Media. 2004.
Ubaidilah A, dkk,  Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,  Jakarta : IAIN Jakarta Pers, 2000.

http://www.g-ecxess.com/manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html






[1]Ngainun naim,Pengantar Studi Islam, Yogyakarta:Teras, 2009, hlm. 3
[2] http://www.g-ecxess.com/definisi-atau-pengertian-agama-islam.html
[3]http://www.g-ecxess.com/manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
[4] Muhammad erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bandung:Refika Aditama, 2011, hlm.
[5]   Muhammad Alim,  Pendidikan Agama Islam,  Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006, Hlm 245
[6] A. Ubaidilah, dkk,  Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,  Jakarta : IAIN Jakarta Pers, 2000,  hlm.215.
[7]  Abdul Rozak, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Prenada Media. 2004. Hlm 178
[8] Abdul Rozak, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan ...hlm 180.                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar